KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 246.K/MG.04/MEM.M/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Non Konvensional Wilayah Kerja (WK) Rokan. Regulasi ini dirancang untuk memacu produksi migas non konvensional pada area yang bertampalan atau berhimpitan dengan wilayah kerja konvensional eksisting berdasarkan hasil studi potensi yang komprehensif. Beleid yang diundangkan pada 11 Juni 2026 ini menegaskan, pengusahaan hulu migas di wilayah kerja tersebut kini dapat berjalan dengan memanfaatkan teknologi konvensional maupun non konvensional sekaligus.
Baca Juga: ISOG Capai First Gas Lapangan Karamba, Siap Pasok Gas ke Kilang Balikpapan Untuk skema pengajuan lapangan non konvensional baru, kontraktor diberikan pilihan fleksibel untuk mengintegrasikannya menjadi bagian dari wilayah kerja konvensional eksisting yang sudah ada, atau mengembangkannya secara mandiri menjadi wilayah kerja migas non konvensional yang baru. Pemerintah juga mengatur bahwa kegiatan studi potensi migas non konvensional di wilayah kerja konvensional tersebut biayanya dapat dibebankan langsung sebagai biaya operasi. Sementara itu, untuk pelaksanaan kontrak yang areanya bertampalan, penetapan formula bagi hasil serta fasilitas insentif akan disesuaikan dengan tingkat kelayakan teknis dan keekonomian proyek dengan mempertimbangkan besaran investasi serta harga migas. "Pelaksanaan minyak dan gas bumi non konvensional pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf d dilakukan penetapan bagi hasil dan insentif sesuai dengan kelayakan teknis dan keekonomian, dengan memperhitungkan: a. besaran investasi dan operasi (
capital expenditure dan
operating expenditure); b. harga minyak dan gas bumi; c. volume hasil produksi minyak dan gas bumi." demikian bunyi baleid tersebut dikutip Kontan.co.id, Rabu (24/6/2026). Bagi hasil kontrak kerja sama migas non konvensional di WK Rokan ini wajib memperhatikan pemberian insentif dan rekomendasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Rekomendasi tersebut harus memuat aspek teknis subsurface, rencana kegiatan, teknologi pemboran, aspek keekonomian seperti parameter
Internal Rate of Return (IRR) dan
Net Present Value (NPV), tingkat risiko, serta manfaat investasi bagi negara.
Menariknya, kontraktor diberikan hak istimewa untuk dapat menjual hasil produksi migas non konvensional yang diperoleh sebelum terbitnya persetujuan pengembangan lapangan (
plan of development/POD). Berdasarkan aturan komersialitas ini, pendapatan dari hasil penjualan komoditas pra-POD tersebut nantinya akan langsung dibagi berdasarkan ketentuan bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama tanpa memperhitungkan terlebih dahulu komponen
first tranche petroleum dan pengembalian biaya operasi.
Baca Juga: Skema dan Harga DMO Batubara Jadi Sorotan, Ini Catatan dari Dewan Energi Nasional Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News