JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan daerah penghasil minyak dan gas bumi (Migas) yang berhak mendapatkan dana bagi hasil migas. Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 4618 K/80/MEM/2015 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2016. Aturan itu menyebutkan sebanyak Dana Bagi Hasil (DBH) minyak akan dibagi untuk tujuh provinsi, 58 kabupaten dan 6 kota. Sementara DBH gas bumi akan diterima enam provinsi, 39 kabupaten dan enam kota. Sesuai UU No 33/ 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah DBH minyak bumi, pemerintah pusat mendapatkan 84,5% dan 15,5% daerah. Sedangkan gas bumi, pusat 69,5% dan porsi daerah 30,5%.
Menteri ESDM tetapkan penerima bagi hasil migas
JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan daerah penghasil minyak dan gas bumi (Migas) yang berhak mendapatkan dana bagi hasil migas. Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 4618 K/80/MEM/2015 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2016. Aturan itu menyebutkan sebanyak Dana Bagi Hasil (DBH) minyak akan dibagi untuk tujuh provinsi, 58 kabupaten dan 6 kota. Sementara DBH gas bumi akan diterima enam provinsi, 39 kabupaten dan enam kota. Sesuai UU No 33/ 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah DBH minyak bumi, pemerintah pusat mendapatkan 84,5% dan 15,5% daerah. Sedangkan gas bumi, pusat 69,5% dan porsi daerah 30,5%.