Menteri ESDM tutupi temuan uang US$ 200.000



JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/12). Ini kali pertama Jero menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam kegiatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013.

"Saudara-saudara saya hadir memenuhi panggilan KPK pada hari ini jam 10 pagi untuk memberikan keterangan tentang kasus yang sedang di proses di KPK Pak Rudi Rubiandini. Jadi saya hadir untuk memberikan keterangan seperti itu. Jadi nanti tunggu saja hasilnya," kata Jero setibanya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (2/10).

Jero tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan menganakan jaket ESDM dan didampingi sejumlah ajudannya. Meski demikin, ketika ditanyai wartawan terkait temuan uang di Kantor Kementerian ESDM sebesar 200.000 dollar AS, Jero enggan menjelaskan.


"Nanti saja, semua akan saya jelaskan. Terima kasih ya," tambah dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Jero Wacik terkait penyidikan kasus dugaan suap di SKK Migas. Jero akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah ajudan Jero, I Gusti Putu Ade Pranjayam untuk bepergian ke luar negeri sejak Jumat (22/11) lalu. KPK juga telah tiga kali memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dalam pemeriksaan, Waryono dikonfirmasi sejumlah hal termasuk penemuan uang 200.000 dollar AS saat penggeledahan KPK di kantor Waryono beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus SKK Migas.

Jero pernah mengatakan bahwa uang 200.000 dollar AS di ruangan Waryono itu kemungkinan uang operasional. Namun KPK meyakini uang itu bukanlah uang operasional, melainkan masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Rudi. Johan Budi mengatakan, uang operasional seharusnya dalam bentuk pecahan rupiah.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi, pada 13 Agustus lalu.

Rudi diduga menerima uang suap sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura melalui Ardi, dari petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Simon Gunawan Tanjaya. Pemberian uang tersebut juga diduga demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. Adapun Simon, telah lebih dahulu menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Dalam pengembangan kasus ini, Rudi dan Ardi pun dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan