JAKARTA. Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi masih dikaji Komisi VII DPR RI. Namun, revisi undang-undang yang masuk dalam Prolegnas 2016 ini membawa polemik baru terutama terkait kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang statusnya hanya sebagai lembaga sementara. Wacana pun muncul agar SKK Migas berada dibawah PT Pertamina (persero). Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengusulkan konsep yang berbeda. Sudirman menyebut konsep dari pemerintah adalah menjadikan SKK Migas sebagai BUMN khusus yang memiliki komisaris dan direksi. Kelembagannya pun akan berada langsung di bawah kementerian teknis. "Karena memang (SKK Migas) tidak bisa diukur dengan ukuran operasi pada umumnya. Namun saya tidak mau berspekulasi terlalu lebar, karena bergantung pada diskusi di DPR," kata Sudirman di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/6).
Menteri ESDM usul SKK Migas jadi BUMN khusus
JAKARTA. Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi masih dikaji Komisi VII DPR RI. Namun, revisi undang-undang yang masuk dalam Prolegnas 2016 ini membawa polemik baru terutama terkait kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang statusnya hanya sebagai lembaga sementara. Wacana pun muncul agar SKK Migas berada dibawah PT Pertamina (persero). Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengusulkan konsep yang berbeda. Sudirman menyebut konsep dari pemerintah adalah menjadikan SKK Migas sebagai BUMN khusus yang memiliki komisaris dan direksi. Kelembagannya pun akan berada langsung di bawah kementerian teknis. "Karena memang (SKK Migas) tidak bisa diukur dengan ukuran operasi pada umumnya. Namun saya tidak mau berspekulasi terlalu lebar, karena bergantung pada diskusi di DPR," kata Sudirman di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/6).