JAKARTA. Guna menstabilkan fluktuasi harga sejumlah komoditas pangan pada saat puasa dan Lebaran, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan dua surat edaran kepada para pelaku usaha untuk menjaga harga di tingkat tertentu. Edaran ini terutama untuk para pengusaha gula dan daging. Surat bernomor 506/M-DAG/SD/6/2015 itu diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada 20 Juni. Isinya, instruksi bagi produsen agar menjaga harga daging sapi di tingkat konsumen akhir, khususnya H-21 sampai H+2 Lebaran tahun ini, maksimal Rp 96.000 per kilogram (kg). Sementara itu, untuk menjaga stabilitas harga gula selama Ramadhan ini, Kemdag juga mengeluarkan Surat Instruksi No 490/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 23 Juni. Isinya, produsen harus menjaga harga gula di tingkat konsumen maksimal Rp 11.000 per kg dan untuk operasi pasar Rp 10.800 per kg. Masa berlakunya ditetapkan H-25 sampai H+7 lebaran.
Menteri Gobel menggedor pedagang sapi dan gula
JAKARTA. Guna menstabilkan fluktuasi harga sejumlah komoditas pangan pada saat puasa dan Lebaran, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan dua surat edaran kepada para pelaku usaha untuk menjaga harga di tingkat tertentu. Edaran ini terutama untuk para pengusaha gula dan daging. Surat bernomor 506/M-DAG/SD/6/2015 itu diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada 20 Juni. Isinya, instruksi bagi produsen agar menjaga harga daging sapi di tingkat konsumen akhir, khususnya H-21 sampai H+2 Lebaran tahun ini, maksimal Rp 96.000 per kilogram (kg). Sementara itu, untuk menjaga stabilitas harga gula selama Ramadhan ini, Kemdag juga mengeluarkan Surat Instruksi No 490/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 23 Juni. Isinya, produsen harus menjaga harga gula di tingkat konsumen maksimal Rp 11.000 per kg dan untuk operasi pasar Rp 10.800 per kg. Masa berlakunya ditetapkan H-25 sampai H+7 lebaran.