KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menekankan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan simplifikasi perizinan yang lebih cepat dan efektif. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, dengan simplikasi perizinan itu diharapkann kemudahan berinvestasi akan terwujud. "Sehingga, makin banyak investasi maka makin banyak juga lapangan kerja," ungkapnya saat ditemui di kompleks Istana Negara, Kamis (5/4). Ia juga menjelaskan ada beberapa hal yang disimplifikasi dari Perpres ini yakni, terkait penggunaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTA) yang tidak perlu dilampirkan jika masa kerjanya singkat.
Menteri Hanif: Perpres 20/2018 simplifikasi dari perizinan tenaga kerja asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menekankan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan simplifikasi perizinan yang lebih cepat dan efektif. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, dengan simplikasi perizinan itu diharapkann kemudahan berinvestasi akan terwujud. "Sehingga, makin banyak investasi maka makin banyak juga lapangan kerja," ungkapnya saat ditemui di kompleks Istana Negara, Kamis (5/4). Ia juga menjelaskan ada beberapa hal yang disimplifikasi dari Perpres ini yakni, terkait penggunaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTA) yang tidak perlu dilampirkan jika masa kerjanya singkat.