KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten (UMK) ditetapkan sebesar 8,51%. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat, kenaikan tersebut sudah proporsional sesuai dengan aturan yang ada. Menurut Hanif, di tengah kondisi ekonomi saat ini, kenaikan upah tahun 2020 sudah cukup baik. Baca Juga: Kenaikan UMP 2020 Masih Memantik Polemik premium
Hanif mengakui, kenaikan upah buruh di tahun depan pasti tidak akan mampu menyenangkan semua pihak. Menurutnya, pelaku usaha serta pekerja belum sepenuhnya menerima kenaikan upah tersebut. "Yang penting adalah ada formula tertentu yang boleh kita sebut sebagai win-win bagi pekerja dan pelaku usaha," tutur Hanif, Jumat (18/10).