KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten (UMK) ditetapkan sebesar 8,51%. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat, kenaikan tersebut sudah proporsional sesuai dengan aturan yang ada. Menurut Hanif, di tengah kondisi ekonomi saat ini, kenaikan upah tahun 2020 sudah cukup baik. Baca Juga: Kenaikan UMP 2020 Masih Memantik Polemik premium
Menteri Hanif sebut kenaikan upah 2020 sudah proporsional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten (UMK) ditetapkan sebesar 8,51%. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat, kenaikan tersebut sudah proporsional sesuai dengan aturan yang ada. Menurut Hanif, di tengah kondisi ekonomi saat ini, kenaikan upah tahun 2020 sudah cukup baik. Baca Juga: Kenaikan UMP 2020 Masih Memantik Polemik premium