KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengakui, terdapat kondisi khusus yang mendorong perlu diterbitkan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Namun, perpres itu memiliki tujuan utama penciptaan lapangan kerja, melalui perbaikan iklim investasi. “Tujuan utama perpres itu adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi. Kenapa harus melalui perpres, karena memang ada kondisi di mana kontribusi APBN terhadap PDB (ekonomi) itu tidak cukup. Sehingga, kita harus menggenjot ekspor melalui investasi," kata Hanif pada diskusi Forum Merdeka Barat, Senin (23/4). Hanif melanjutkan, melalui investasi yang meningkat itulah, diharapkan kesempatan kerja pun meningkat.
Menteri Hanif: Tujuan Perpres Tenaga Kerja Asing adalah penciptaan lapangan kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengakui, terdapat kondisi khusus yang mendorong perlu diterbitkan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Namun, perpres itu memiliki tujuan utama penciptaan lapangan kerja, melalui perbaikan iklim investasi. “Tujuan utama perpres itu adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi. Kenapa harus melalui perpres, karena memang ada kondisi di mana kontribusi APBN terhadap PDB (ekonomi) itu tidak cukup. Sehingga, kita harus menggenjot ekspor melalui investasi," kata Hanif pada diskusi Forum Merdeka Barat, Senin (23/4). Hanif melanjutkan, melalui investasi yang meningkat itulah, diharapkan kesempatan kerja pun meningkat.