JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan memperingatkan seluruh masyarakat untuk mewaspadai maraknya penipuan yang berkedok koperasi. Dia mengimbau masyarakat supaya tidak mudah tergiur dengan iming-iming pemberian imbal hasil yang tinggi."Sekali lagi, tolong disampaikan ke masyarakat, kalau ada satu lembaga koperasi yang menjanjikan return itu lebih daripada BI rate, bunga bank, itu pasti penipuan," katanya dalam Gelar Karya Pemberdayaan Masyarakat (GKPM), Kamis (27/9).Syarif meminta masyarakat jangan terkecoh dengan bujuk rayuan yang tidak masuk akal tersebut. Menurutnya, lembaga tersebut bukanlah koperasi lantaran tidak mendapatkan izin baik dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Keuangan. "Itu sebenarnya bukan koperasinya yang salah. Tapi pemanfaatan nama koperasi karena itu tidak punya ijin," jelasnya.Kasus penipuan berkedok koperasi ini telah terjadi dengan nama Koperasi Langit Biru. Seperti yang diberitakan KONTAN, koperasi pimpinan Jaya Komara ini menawarkan imbal hasil yang tinggi. Namun, baru beberapa bulan berjalan, pembayaran imbal hasil kepada investor macet. Kepolisian sudah menetapkan Jaya Komara dan istrinya sebagai tersangka dugaan penipuan dan praktik pencucian uang. Sayang, Jaya Komara sudah meninggal sebelum kasusnya masuk ke pengadilan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menteri: Hati-hati penipuan berkedok koperasi!
JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan memperingatkan seluruh masyarakat untuk mewaspadai maraknya penipuan yang berkedok koperasi. Dia mengimbau masyarakat supaya tidak mudah tergiur dengan iming-iming pemberian imbal hasil yang tinggi."Sekali lagi, tolong disampaikan ke masyarakat, kalau ada satu lembaga koperasi yang menjanjikan return itu lebih daripada BI rate, bunga bank, itu pasti penipuan," katanya dalam Gelar Karya Pemberdayaan Masyarakat (GKPM), Kamis (27/9).Syarif meminta masyarakat jangan terkecoh dengan bujuk rayuan yang tidak masuk akal tersebut. Menurutnya, lembaga tersebut bukanlah koperasi lantaran tidak mendapatkan izin baik dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Keuangan. "Itu sebenarnya bukan koperasinya yang salah. Tapi pemanfaatan nama koperasi karena itu tidak punya ijin," jelasnya.Kasus penipuan berkedok koperasi ini telah terjadi dengan nama Koperasi Langit Biru. Seperti yang diberitakan KONTAN, koperasi pimpinan Jaya Komara ini menawarkan imbal hasil yang tinggi. Namun, baru beberapa bulan berjalan, pembayaran imbal hasil kepada investor macet. Kepolisian sudah menetapkan Jaya Komara dan istrinya sebagai tersangka dugaan penipuan dan praktik pencucian uang. Sayang, Jaya Komara sudah meninggal sebelum kasusnya masuk ke pengadilan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News