Menteri Hingga Kepala Daerah Dibolehkan Cuti Setiap Minggu untuk Berkampanye



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa menteri hingga kepala daerah dibolehkan cuti setiap minggu untuk berkampanye.

Hal itu diatur dalam Pasal 302 dan 303 UU Pemilu. Adapun pemerintah, DPR, dan KPU RI telah bersepakat bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, paling singkat dibanding pemilu-pemilu edisi sebelumnya, yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye," tulis Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.


Sama seperti halnya menteri, para kepala daerah juga diberikan jatah cuti yang sama.

Baca Juga: PPATK Menyelisik Aliran Dana Pemilu

"Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye," tulis Pasal 303 ayat (2) UU Pemilu.

Menteri maupun kepala daerah yang berkampanye ini tak mesti menjadi kandidat dalam pemilu. Ia juga tak harus berstatus sebagai kader partai politik untuk bisa terlibat dalam kampanye.

Sesuai Pasal 299 UU Pemilu, menteri maupun kepala daerah yang boleh berkampanye adalah mereka yang secara resmi terdaftar sebagai anggota tim kampanye/pelaksana kampanye peserta pemilu tertentu.

Syaratnya, mereka harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Selain itu, mereka juga dilarang memakai fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemilu 2024 dan Agenda Politik Iklim

UU Pemilu mengatur, cuti kampanye untuk menteri diberikan oleh presiden, sedangkan cuti untuk kepala daerah diberikan oleh menteri dalam negeri.

UU Pemilu juga memberi keleluasaan buat menteri dan kepala daerah untuk berkampanye di hari libur.

"Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," tulis ayat (3) pada Pasal 302 dan 303.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri dan Kepala Daerah Boleh Cuti Sehari Per Minggu untuk Kampanye"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .