KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa menteri hingga kepala daerah dibolehkan cuti setiap minggu untuk berkampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 302 dan 303 UU Pemilu. Adapun pemerintah, DPR, dan KPU RI telah bersepakat bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, paling singkat dibanding pemilu-pemilu edisi sebelumnya, yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. "Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye," tulis Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.
Menteri Hingga Kepala Daerah Dibolehkan Cuti Setiap Minggu untuk Berkampanye
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa menteri hingga kepala daerah dibolehkan cuti setiap minggu untuk berkampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 302 dan 303 UU Pemilu. Adapun pemerintah, DPR, dan KPU RI telah bersepakat bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, paling singkat dibanding pemilu-pemilu edisi sebelumnya, yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. "Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye," tulis Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.