Menteri Imigrasi Terima Permohonan KPK untuk Cegah Hasto dan Yasonna ke Luar Nageri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihaknya untuk mencegah dua elite PDI-P, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Hamomangan Laoly bepergian ke luar negeri. 

"Benar kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YSL (Yasonna Laoly)," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/12/2024). 

Hasto merupakan Sekretaris Jenderal PDI-P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 


Sementara itu, Yasonna berstatus sebagai saksi dalam kasus suap tersebut. 

Baca Juga: PDI-P Umumkan Cawapres Ganjar Tanpa Jokowi, Ini Kata Pengamat

Kendati demikian, Agus enggan menjelaskan kasus yang menjadi dasar KPK mengajukan permohonan cegah.

Ia meminta persoalan itu ditanyakan langsung kepada KPK. "Bukan kapasitas saya menjawab itu," ujar Agus. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang permohonan cegah ke luar negeri atas nama Hasto dan Yasonna pada Selasa (24/12/2024). 

Upaya paksa ini diajukan terkait penyidikan dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku sebagai tersangka. 

Pencegahan diajukan agar Hasto dan Yasonna tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan penyidik. 

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," ujar Tessa dalam keterangannya. 

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Sebagian suap Harun Masiku itu diduga bersumber dari Hasto. Selain itu, ia juga diduga menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang hendak menciduk Harun.

Baca Juga: Setelah Hasto, KPK Juga Melarang Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Imigrasi Terima Permohonan KPK untuk Cegah Hasto dan Yasonna Ke Luar Negeri ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/25/16500991/menteri-imigrasi-terima-permohonan-kpk-untuk-cegah-hasto-dan-yasonna-ke-luar.

Selanjutnya: Taiwan Memblokir kesepakatan Foodpanda oleh Uber Senilai US$ 950 Juta

Menarik Dibaca: Jus Tomat dan 6 Jus Bikin Kulit Glowing dari Dalam, Tertarik Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati