Menteri Imipas Periksa Peruntukan Rumah Pegawai di Lapas Cibinong



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto turun langsung memeriksa Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). 

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami temuan Ombudsman RI terkait dugaan penggunaan fasilitas hunian di lingkungan lapas.

Agus ingin memastikan peruntukan sejumlah bangunan yang disebut sebagai rumah pegawai oleh petugas Lapas Cibinong. 


Pemeriksaan tersebut juga untuk mengetahui apakah fasilitas itu digunakan sesuai peruntukan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Baca Juga: Kemenimipas Bentuk Tim Periksa Lapas Cibinong Usai Temuan Ombudsman

"Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Agus didampingi Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kemenimipas menyatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari langkah investigatif untuk memastikan informasi yang diterima terkait temuan Ombudsman sesuai dengan kondisi di lapangan. 

Informasi dari jajaran lapas, Kantor Wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga akan didalami.

Agus menegaskan, Kemenimipas akan memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan fasilitas maupun praktik yang menyimpang dari ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kementerian akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Ini yang akan didalami. Jadi kalau keterangan petugas ini adalah rumah pegawai, tapi apakah dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain, itu akan kita dalami bersama-sama dengan tim Bappisus," lanjutnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan di sekitar Lapas Kelas IIA Cibinong yang disebut menyerupai rumah kluster atau homestay. Ombudsman menemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, sofa, meja makan hingga fasilitas fitnes.

Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil mewah di kawasan tersebut. Tim Ombudsman bahkan mengaku bertemu dengan salah satu penghuni yang menyatakan dirinya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Temuan tersebut menjadi perhatian setelah tim Ombudsman sempat ditolak masuk ke area blok sel WBP saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).

Selain dugaan penggunaan fasilitas hunian, Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A Lapas Cibinong.

Kemenimipas menyatakan informasi dari Ombudsman menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk memperoleh gambaran yang utuh. Pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat penertiban dan tata kelola pemasyarakatan.

Hasil investigasi akan menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk menentukan langkah perbaikan maupun tindakan lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga: Indonesia Walk Out Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News