KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak beroperasi. Bahlil mengatakan bahwa pencabutan IUP akan dilakukan pemerintah bagi pengusaha yang tidak mentaati norma dan kaidah dari izin usaha. Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 700 perusahaan telah melayangkan keberatannya atas pencabutan tersebut. Sebanyak 23 perusahaan dari 700 perusahaan tersebut telah selesai dilakukan pengecekan dan pada akhirnya ada 90 perusahaan yang dinyatakan lolos dan sudah dipulihkan.
Menteri Investasi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, 90 Telah Dipulihkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak beroperasi. Bahlil mengatakan bahwa pencabutan IUP akan dilakukan pemerintah bagi pengusaha yang tidak mentaati norma dan kaidah dari izin usaha. Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 700 perusahaan telah melayangkan keberatannya atas pencabutan tersebut. Sebanyak 23 perusahaan dari 700 perusahaan tersebut telah selesai dilakukan pengecekan dan pada akhirnya ada 90 perusahaan yang dinyatakan lolos dan sudah dipulihkan.