KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan pemberian insentif berupa
tax holiday bagi para investor tetap akan berlanjut di tahun depan. Ia mengatakan, pemberian
tax holiday merupakan salah satu instrumen yang bisa menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Informasi bahwa tahun depan
tax holiday mau dihentikan itu tidak ada, jalan terus. Karena itu salah satu instrumen untuk membuat investasi di Indonesia menarik," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Kementerian Investasi/BKPM, Senin (8/8).
Sejalan dengan pemberian
tax holiday, pemerintah juga akan terus melanjutkan kebijakan
tax allowance, sehingga dipastikan juga masih akan tetap dipertahankan. Namun Bahlil mengatakan, pemberian insentif tersebut akan lebih selektif untuk ke depannya, sehingga akan menata sektor mana yang akan bisa mendapatkan fasilitas tersebut.
Baca Juga: Tahun Depan, Indonesia Tak Akan Nikmati Lagi Windfall Lonjakan Harga Komoditas "Tinggal kita lihat perluasannya saja, mana yang paling penting," katanya. Bahlil mengatakan, insentif pajak tersebut seperti stimulus bagi orang yang ingin melakukan investasi. Stimulus tersebut diberikan supaya apabila
Internat Rate of Return (IRR) belum bagus, namun tetap bisa
break even poin (BEP) sesuai target, maka bisa diberikan stimulus tersebut. Namun apabila seandainya bisnis dari investasi tersebut sudah BEP sesuai
schedule, serta IRR-nya di atas 11, maka insentif pajak tersebut tidak akan diberikan lagi oleh pemerintah. "Ngapain kita kasih insentif pajak. Karena kan negara kita juga butuh pendapatan. Masa perusahaan yang empat sampai lima tahun sudah BEP masih kita kasih
tax holiday 10 tahun, kan enggak
fair," kata Bahlil. Bahlil menegaskan, pemberian insentif
tax holiday tidak di obral, dan hanya diberikan kepada investor yang pantas untuk mendapatkannya. Adapun sejumlah indikator, seperti IRR, jangka waktu BEO, penciptaan lapangan kerja, lokasi dan transfer pengetahuan akan dijadikan referensi dalam pemberian
tax holiday. "Jadi nggak langsung kita kasih, karena kalau kita kasih begitu kasihan negara kita. Kita kan harus selesaikan utang, bangun negara, kalau semua kita kasih gratis bagaimana? ," tutur Bahlil. Sebagai informasi,
tax holiday merupakan salah satu bentuk insentif pajak yang paling banyak diberikan kepada investor luar negeri sebagai upaya menarik perhatian investor luar negeri agar mau berinvestasi di Indonesia. Sementara
tax allowance merupakan pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang mereka tanamkan.
Baca Juga: Makin Membesar, APBN Surplus Rp 106,1 Triliun Per Juli 2022 Mengutip dari berita KONTAN, pemerintah terus memberikan insentif pajak
tax allowance dan
tax holiday bagi pelaku usaha yang akan menanamkan modalnya di dalam negeri. Sayangnya, penerima insentif tahun ini belum merealisasikan investasinya sama sekali. Padahal, perekonomian sudah mulai kembali bergeliat setelah pandemi Covid-19 mereda. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, rencana atau janji investasi terkait yang mendapatkan
tax holiday pada tahun 2022 mencapai Rp 215 triliun. "Tetapi hingga 30 Juni 2022 belum ada realisasi," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, belum lama ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi