KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kenaikkan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09%. Putusan ini menuai kontra dari asosiasi buruh yang menilai kenaikkan UMP tahun depan terlalu kecil. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan besaran UMP tahun depan telah mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya keberlangsungan dunia usaha. Bahlil menyebut, jika UMP terlalu tinggi, maka pemberi kerja akan kesulitan untuk membayar gaji karyawannya. Dikhawatirkan justru akan memicu pemutusah hubungan kerja (PHK).
Menteri Investasi sebut UMP 2022 sudah pertimbangkan kelangsungan dunia usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kenaikkan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09%. Putusan ini menuai kontra dari asosiasi buruh yang menilai kenaikkan UMP tahun depan terlalu kecil. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan besaran UMP tahun depan telah mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya keberlangsungan dunia usaha. Bahlil menyebut, jika UMP terlalu tinggi, maka pemberi kerja akan kesulitan untuk membayar gaji karyawannya. Dikhawatirkan justru akan memicu pemutusah hubungan kerja (PHK).