Menteri Jadi Kandidat Capres Pemilu 2024, Ini Instruksi Jokowi



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Bersatu dijadikan menjadi kandidat calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun buka suara.

Menjelang Pemilu 2024, kandidat capres / cawapres mulai bermunculan dari kalangan menteri, politisi dan kepala daerah. Khusus di kalangan menteri, kandidat capres / cawapres Pemilu 2024 antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menjadi jagoan Partai Gerindra.

Partai Golkar menjagokan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai kandidat capres/cawapres Pemilu 2024. Menteri lain yang menjadi kandidat capres/cawapres Pemilu 2024 antara lain Menteri BUMN Eric Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.


Disisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: 18 Parpol Lolos Pemilu 2024, Ini Elektabilitasnya Menurut Survei Kompas Terbaru

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun tidak keberatan adanya menteri sebagai kandidat capres/cawapres Pemilu 2024. Namun Jokowi menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden dalam keterangannya Rabu (02/11/2022) dilansir dari website Sekretariat Kabinet.

Meski demikian, Presiden mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.

“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.

Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar Senin (31/10/2022), di Ruang Sidang Pleno MK.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto