Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan, per 24 Juni 2016 baru 70% bus laik jalan untuk angkutan Lebaran 2016. Jumlah ini sudah meningkat dibandingkan pemeriksaan awal yang hanya mencapai 20%. Untuk mendapat status laik jalan, angkutan umum harus memenuhi lima aspek dasar. Lima aspek itu adalah alat penunjuk kecepatan (speedometer) harus berfungsi, rem termasuk rem tangan harus berfungsi, sabuk pengaman untuk pengemudi harus ada, kaca depan tidak boleh rusak, dan ban tidak boleh gundul. "Saya minta diperiksa untuk syarat-syarat itu, kalau tidak dipenuhi tidak usah berangkat, busnya membahayakan penumpang," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers pemantauan Posko Angkutan Lebaran Kemenhub 2016 di Jakarta, Jumat (24/6/2016)..
Menteri Jonan larang bus AKDP untuk mudik Lebaran
Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan, per 24 Juni 2016 baru 70% bus laik jalan untuk angkutan Lebaran 2016. Jumlah ini sudah meningkat dibandingkan pemeriksaan awal yang hanya mencapai 20%. Untuk mendapat status laik jalan, angkutan umum harus memenuhi lima aspek dasar. Lima aspek itu adalah alat penunjuk kecepatan (speedometer) harus berfungsi, rem termasuk rem tangan harus berfungsi, sabuk pengaman untuk pengemudi harus ada, kaca depan tidak boleh rusak, dan ban tidak boleh gundul. "Saya minta diperiksa untuk syarat-syarat itu, kalau tidak dipenuhi tidak usah berangkat, busnya membahayakan penumpang," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers pemantauan Posko Angkutan Lebaran Kemenhub 2016 di Jakarta, Jumat (24/6/2016)..