Menteri Jonan larang bus AKDP untuk mudik Lebaran



Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan, per 24 Juni 2016 baru 70% bus laik jalan untuk angkutan Lebaran 2016. Jumlah ini sudah meningkat dibandingkan pemeriksaan awal yang hanya mencapai 20%.

Untuk mendapat status laik jalan, angkutan umum harus memenuhi lima aspek dasar. Lima aspek itu adalah alat penunjuk kecepatan (speedometer) harus berfungsi, rem termasuk rem tangan harus berfungsi, sabuk pengaman untuk pengemudi harus ada, kaca depan tidak boleh rusak, dan ban tidak boleh gundul.

"Saya minta diperiksa untuk syarat-syarat itu, kalau tidak dipenuhi tidak usah berangkat, busnya membahayakan penumpang," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers pemantauan Posko Angkutan Lebaran Kemenhub 2016 di Jakarta, Jumat (24/6/2016)..


Namun, Jonan meminta agar terus memperbaiki apabila ada kerusakan-kerusakan yang ditemukan. Jonan juga melarang bus antakota dalam provinsi (AKDP) dioperasikan untuk mudik jarak jauh layaknya bus AKAP karena spesifikasi dan standar kelaikannya berbeda.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan, tidak boleh bus AKDP dijadikan bus AKAP, apapun itu, kalau gubernurnya protes suruh telepon saya. Kalau enggak boleh ya enggak boleh, ini spesifikasinya beda," ujar Jonan.

Selain itu, dia juga sudah menginformasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menambah rambu-rambu di Tol Cipali untuk mengurangi tingkat kecelakaan seperti tahun lalu.

Jonan menambahkan, selain pemeriksaan terhadap sarana, juga dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi bus untuk mengetahui apakah yang bersangkutan tengah tidak sehat atau menggunakan obat-obatan terlarang.

Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, juga dilakukan ke seluruh sektor, yaitu masinis, pilot dan awak kabin, kapten kapal dan sebagainya. "Kalau tertangkap (menggunakan), tetap tidak akan berangkat," kata Jonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto