JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasiusi Jonan, lagi-lagi merevisi aturan yang diterbitkannya sendiri. Kali ini, Menteri ESDM merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 / 2017. Revisi tersebut tertuang dalam Permen 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Aturan tersebut ditetapkan Jonan pada 21 Juli 2017 lalu. Penerbitan aturan ini dalam pertimbangan untuk meningkatkan gas bumi dalam bauran energi bagi pembangkit tenaga listrik. Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk menjamin ketersediaan pasokan gas bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif untuk sektor ketenagalistrikan. Juga perlunya mengatur pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik.
Menteri Jonan revisi aturan pemanfaatan gas bumi
JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasiusi Jonan, lagi-lagi merevisi aturan yang diterbitkannya sendiri. Kali ini, Menteri ESDM merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 / 2017. Revisi tersebut tertuang dalam Permen 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Aturan tersebut ditetapkan Jonan pada 21 Juli 2017 lalu. Penerbitan aturan ini dalam pertimbangan untuk meningkatkan gas bumi dalam bauran energi bagi pembangkit tenaga listrik. Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk menjamin ketersediaan pasokan gas bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif untuk sektor ketenagalistrikan. Juga perlunya mengatur pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik.