JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan digugat salah seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) bernama Muhakam Muhammadiyah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Muhakam menggugat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengeluarkan putusan nomor Kep10/SJKP.821/IX/tanggal 24 September 2013 tentang keputusan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS kepada Muhakam dengan NIP 19690624 199003 1 005 pangkat golongan/ruang penata Muda Tk. I, III/b. Jabatan terakhir Muhakam ketika diberhentikan sebagai pengawas perikanan penyelia pada stasiun pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, Belawan. Kuasa hukum Muhakam Latu Suryono dan Antony Pranata Simanihuruk dalam berkas gugatan yang didaftarkan pada 17 Desember 2013 dengan nomor perkara 223/PTUN tersebut mengatakan, kliennya dipecat hanya karena kesalahpahaman terkait korupsi sebesar Rp 200.000 yang dilakukan Muhakam. Sengketa itu pun telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Sumatera Uara, dengan nomor 20/Pid.B/2009/PN-TB pada tanggal 29 Juni 2009.
Menteri Kelautan dan Perikanan digugat PNS di PTUN
JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan digugat salah seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) bernama Muhakam Muhammadiyah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Muhakam menggugat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengeluarkan putusan nomor Kep10/SJKP.821/IX/tanggal 24 September 2013 tentang keputusan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS kepada Muhakam dengan NIP 19690624 199003 1 005 pangkat golongan/ruang penata Muda Tk. I, III/b. Jabatan terakhir Muhakam ketika diberhentikan sebagai pengawas perikanan penyelia pada stasiun pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, Belawan. Kuasa hukum Muhakam Latu Suryono dan Antony Pranata Simanihuruk dalam berkas gugatan yang didaftarkan pada 17 Desember 2013 dengan nomor perkara 223/PTUN tersebut mengatakan, kliennya dipecat hanya karena kesalahpahaman terkait korupsi sebesar Rp 200.000 yang dilakukan Muhakam. Sengketa itu pun telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Sumatera Uara, dengan nomor 20/Pid.B/2009/PN-TB pada tanggal 29 Juni 2009.