KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan yang diteken dan mulai berlaku 3 April 2020 itu mengatur soal tata cara pengajuan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan wabah corona. Baca Juga: Jumlah kasus corona terus bertambah, pemerintah khawatirkan penularan dari OTG
Menteri Kesehatan terbitkan aturan soal pembatasan sosial skala besar, ini isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan yang diteken dan mulai berlaku 3 April 2020 itu mengatur soal tata cara pengajuan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk pencegahan wabah corona. Baca Juga: Jumlah kasus corona terus bertambah, pemerintah khawatirkan penularan dari OTG