KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait protokol kepulangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Protokol mempertimbangkan kondisi pandemi virus corona (Covid-19) serta penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah. Sehingga perlu pengawasan lebih ketat untuk dan mencegah masuknya kasus impor ke Indonesia. Terdapat sejumlah pemeriksaan bagi WNI yang masuk ke wilayah Indonesia. Amtara lain wawancara, pemeriksaan suhu dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan menggunakan tes cepat atau PCR.
Menteri Kesehatan terbitkan surat edaran protokol kepulangan WNI dari luar negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait protokol kepulangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Protokol mempertimbangkan kondisi pandemi virus corona (Covid-19) serta penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah. Sehingga perlu pengawasan lebih ketat untuk dan mencegah masuknya kasus impor ke Indonesia. Terdapat sejumlah pemeriksaan bagi WNI yang masuk ke wilayah Indonesia. Amtara lain wawancara, pemeriksaan suhu dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan menggunakan tes cepat atau PCR.