Menteri Ketenagakerjaan Beri Penjelasan Soal Kenaikan Upah Minimum 6,5% pada 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan keputusan menaikkan upah minimum rata-rata 6,5% merupakan keputusan presiden. Ia bilang, sebelum menetapkan itu, presiden telah mempertimbangkan berbagai masukan dan faktor.

"Itu lebih kepada meningkatkan daya saing industri," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/12). 

Yassierli meminta publik agar jangan hanya melihat kebijakan UMP sebagai satu-satunya faktor. Akan tetapi juga mesti melihat kebijakan-kebijakan lain yang telah diterbitkan pemerintah.


Baca Juga: Kadin Buka Suara Soal Penetapan Upah Minimum Tahun 2025

"Jangan melihat UMP itu hanya menjadi satu-satunya faktor, kita harus melihat bahwa artinya presiden sudah memikirkan bahwa ada sekian kebijakan-kebijakan lain. Tentu kita berfikir yang terbaik untuk bangsa ini," jelas Yassierli.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, di tengah ketidakpastian global yang harus pemerintah lakukan adalah pendalaman struktur perekonomian, menjaga daya beli, dan meningkatkan kelas menengah.

Airlangga bilang, pengeluaran per bulan kelas menengah berkisar Rp 2 juta sampai Rp 9 juta. Dari kisaran tersebut, sebagian besar adalah yang pengeluarannya di bawah Rp 5 juta sebulan.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Sebut Formulasi Penetapan Upah Minimum Masih Dibahas

Sebab itu, salah satu pertimbangan kenaikan UMP adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja di sektor formal yang sebagian besar adalah pekerja di kalangan industri dan servis. 

Oleh karena itu, sebagai awal untuk menunjang daya beli mereka maka kenaikan upah minimumnya didongkrak ke 6,5%. 

Selanjutnya: PLN Targetkan PLTS 50 MW di IKN Beroperasi 22 Desember 2024

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (3/12), Ini Wilayah yang Berpotensi Diguyur Hujan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli