KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan masih dalam kajian. Dia menyebut, pengkajian ini dilakukan untuk bisa memenuhi tuntutan berbagai pihak. "(PP 78/2015 tentang Pengupahan) Diubah karena ada tuntutan untuk itu, tuntutannya dipahami dan dilakukan pengkajian agar matang, bisa win-win solutions untuk semuanya. Kalau win-win, pasti tidak semuanya happy, tetapi kan setidaknya ada formula yang bisa menjadi jalan tengah yang baik untuk kepentingan usaha maupun tenaga kerja," ujar Hanif, Kamis (3/10). Hanif menyebut, penentuan kenaikan upah tenaga kerja di tahun mendatang masih sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ya kita lihat pertumbuhan ekonomi dan angka inflasinya saja. Selama kita masih menggunakan UU no 13 tahun 2003 dan PP 78/2015, ya masih itu," tambah Hanif.
Menteri Ketenagakerjaan: Revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan masih dalam kajian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan masih dalam kajian. Dia menyebut, pengkajian ini dilakukan untuk bisa memenuhi tuntutan berbagai pihak. "(PP 78/2015 tentang Pengupahan) Diubah karena ada tuntutan untuk itu, tuntutannya dipahami dan dilakukan pengkajian agar matang, bisa win-win solutions untuk semuanya. Kalau win-win, pasti tidak semuanya happy, tetapi kan setidaknya ada formula yang bisa menjadi jalan tengah yang baik untuk kepentingan usaha maupun tenaga kerja," ujar Hanif, Kamis (3/10). Hanif menyebut, penentuan kenaikan upah tenaga kerja di tahun mendatang masih sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ya kita lihat pertumbuhan ekonomi dan angka inflasinya saja. Selama kita masih menggunakan UU no 13 tahun 2003 dan PP 78/2015, ya masih itu," tambah Hanif.