KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah melakukan rapat sebanyak dua kali bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Rapat ini sebagai salah satu rangkaian pembahasan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan. "Belum selesai kita bahas," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11).
Yassierli menyatakan, formulasi dan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang UMP 2025 yang dibuat, bisa membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan dunia usaha. Terkait waktu penetapan UMP, tahun lalu, penetapan UMP tahun 2024 ditetapkan paling lambat 21 November 2023. Hal ini sesuai PP nomor 51 tahun 2023. Namun, untuk tahun ini, Yassierli mengatakan kemungkinan penetapan UMP yang bisa ditetapkan lebih dari tanggal 21 November.
Baca Juga: Sedang Dibahas, ini Masukan Ekonom Soal Besaran Ideal Kenaikan Upah Minimum di 2025 Hal itu karena pemerintah mesti menindaklanjuti putusan MK. Selain itu menurutnya, produk hukum mesti dilakukan harmonisasi dan hal terkait lainnya. "Kita lihat saja, kan yang penting berlakunya 1 Januari (2025) nanti," ucap Yassierli. Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Agus Dermawan mengatakan bahwa proses formulasi dan penetapan UMP 2025 masih dalam proses pembahasan. "Masih dalam proses, semoga dalam minggu depan sudah ada info," ucap Agus kepada Kontan, Rabu (6/11). Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, putusan MK merevisi beberapa pasal terkait upah.
Pertama, upah minimum harus didasari pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dieksplisitkan oleh Putusan MK. Sehingga kenaikan upah minimum 2025 harus didasari pada harga harga kebutuhan hidup layak. Seperti pangan, sandang, papan, transportasi, jaminan hari tua, dan sebagainya. "Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah harus menghitung dan merundingkannya," ujar Timboel kepada Kontan, Rabu (6/11).
Kedua, kenaikan upah minimum yang didasari pada formula pada pasal 26 dan 26A PP 35 Tahun 2021 dengan nilai alpa 0,1 - 0,3 tidak lagi menjadi acuan. Hal ini karena sudah direvisi oleh putusan MK yang mengamanatkan tentang kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketiga, Gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral pada industri tertentu yang nilainya di atas upah minimum kabupaten/kota.
Baca Juga: BPS Catat Rerata Upah Buruh Indonesia Rp 3,26 Juta, Terbesar Dari Pertambangan Keempat, kenaikan upah di atas upah minimum harus dinegosiasikan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB). Ini artinya struktur skala upah (SSU) menjadi obyek negosiasi antara pengusaha dan SP/SB karena SSU mengatur upah di atas upah minimum. "Untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut maka dasar hukum kenaikan upah tidak lagi mengacu pada PP 51 tahun 2023," terang Timboel. Oleh karena itu, Kementerian ketenagakerjaan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit harus membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang kenaikan upah minimum 2025. Yakni dengan menetapkan 64 item KHL yang pernah diberlakukan pada saat pelaksaan PP 78 tahun 2015 lalu. Lalu, Dewan Pengupahan daerah melakukan survey pasar untuk menghitung nilai 64 item KHL tersebut. Nantinya, hasil survey pasar disepakati di Dewan Pengupahan daerah untuk direkomendasi ke Gubernur untuk ditetapkan. Mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 seluruh Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 Nopember setiap tahunnya. "Saya kira ketentuan tenggat waktu penetapan tersebut dapat diatur kembali untuk penetapan UMP 2025 yang diatur di Permenaker baru tersebut, sehingga waktu pelaksanaan survei dan pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak terburu buru," jelas Timboel. Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit pun harus menentukan industri tertentu yang dapat memberlakukan upah minimum sektoral. Tentunya sebelum lahirnya UU Cipta Kerja (UU nomor 11 tahun 2020) sudah ada daftar industri yang menetapkan upah minimum sektoral. Ketentuan upah minimum sektoral ini dapat diatur sementara di Permenaker baru tentang kenaikan upah minimum 2025 yang akan dibuat. "Demikian juga tentang kenaikan upah di atas upah minimum yang wajib dinegosiasikan yaitu menegosiasikan isi SSU, juga dapat sementara diatur pada Permenaker kenaikan upah minimum 2025 yag akan dibuat," pungkas Timboel.
Baca Juga: Buruh Sikapi Rencana Penyusunan Beleid Pengupahan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati