KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia tetap dalam pengawasan pemerintah. Karena itu, pemerintah meminta semua pihak tidak khawatir akan kehadiran TKA. Sebelumnya, pemerintah juga sudah menerbitkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) nomor 228 tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA pada 27 Agustus 2019 lalu. Baca Juga: KSPI tolak Kepmenaker tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki tenaga kerja asing
Menteri Ketenagakerjaan sebut jumlah TKA di Indonesia relatif kecil sekitar 100.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia tetap dalam pengawasan pemerintah. Karena itu, pemerintah meminta semua pihak tidak khawatir akan kehadiran TKA. Sebelumnya, pemerintah juga sudah menerbitkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) nomor 228 tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TKA pada 27 Agustus 2019 lalu. Baca Juga: KSPI tolak Kepmenaker tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki tenaga kerja asing