KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerja/buruh paling lama H-7 Idul Fitri (Lebaran). "Pembayaran THR paling akhir satu minggu atau tujuh hari sebelum hari H (Lebaran)," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3). Ida menyebut, pada pekan ini pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk gubernur. SE itu nantinya akan diteruskan gubernur ke pengusaha di wilayahnya.
Menteri Ketenagakerjaan Sebut THR Dibayar Paling Lama H-7 Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerja/buruh paling lama H-7 Idul Fitri (Lebaran). "Pembayaran THR paling akhir satu minggu atau tujuh hari sebelum hari H (Lebaran)," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3). Ida menyebut, pada pekan ini pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk gubernur. SE itu nantinya akan diteruskan gubernur ke pengusaha di wilayahnya.