KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan tak tinggal diam dengan perubahan kebijakan pajak di Amerika Serikat (AS). Kemkeu mengaku, Pemerintah RI siap mengadopsi perubahan kebijakan di AS agar Indonesia ke depan tak terimbas dampak negatif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, reformasi yang akan mengubah sistem pajak AS itu bisa jadi tolok ukur bagi Indonesia. "Bagusnya saat ini revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) belum selesai dibahas. Dan UU Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nanti akan kami lakukan benchmarking dengan apa yang dilakukan AS, sehingga tidak terlalu tertinggal," jelas Sri Mulyani, Rabu (27/12). Menurut Sri Mulyani, benchmarking yang dilakukan Indonesia meliputi sisi tarif bracket rate maupun kemudahan membayar pajaknya. Menurutnya, Indonesia selama ini adalah negara yang responsif terhadap kebijakan internasional. "Nanti kami lihat kontennya, apakah itu masuk dalam domain KUP atau domain PPh, karena itu yang paling banyak dikomplain pembayar pajak," katanya.
Menteri Keuangan siap ikuti reformasi pajak di AS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan tak tinggal diam dengan perubahan kebijakan pajak di Amerika Serikat (AS). Kemkeu mengaku, Pemerintah RI siap mengadopsi perubahan kebijakan di AS agar Indonesia ke depan tak terimbas dampak negatif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, reformasi yang akan mengubah sistem pajak AS itu bisa jadi tolok ukur bagi Indonesia. "Bagusnya saat ini revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) belum selesai dibahas. Dan UU Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nanti akan kami lakukan benchmarking dengan apa yang dilakukan AS, sehingga tidak terlalu tertinggal," jelas Sri Mulyani, Rabu (27/12). Menurut Sri Mulyani, benchmarking yang dilakukan Indonesia meliputi sisi tarif bracket rate maupun kemudahan membayar pajaknya. Menurutnya, Indonesia selama ini adalah negara yang responsif terhadap kebijakan internasional. "Nanti kami lihat kontennya, apakah itu masuk dalam domain KUP atau domain PPh, karena itu yang paling banyak dikomplain pembayar pajak," katanya.