KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan bahwa perubahan Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang di dalamnya dijelaskan mengenai izin ekspor benih lobster sudah berdasarkan kajian mendalam dari para ahli. "Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan," jelas Edhy dalam siaran pers, Rabu (13/5). Edhy menambahkan, aturan izin ekspor benih lobster tersebut sebenarnya sangat mengedepankan keberlanjutan. Pasalnya, eksportir baru boleh mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepas liarkan 2% hasil panen ke alam.
Menteri KKP: Aturan izin ekspor benih lobster sudah berdasarkan kajian para ahli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan bahwa perubahan Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang di dalamnya dijelaskan mengenai izin ekspor benih lobster sudah berdasarkan kajian mendalam dari para ahli. "Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kita lihat saja dulu. Kita bikin itu juga berdasarkan perhitungan," jelas Edhy dalam siaran pers, Rabu (13/5). Edhy menambahkan, aturan izin ekspor benih lobster tersebut sebenarnya sangat mengedepankan keberlanjutan. Pasalnya, eksportir baru boleh mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepas liarkan 2% hasil panen ke alam.