Menteri KKP Edhy Prabowo kaji pembatalan reklamasi Teluk Benoa



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Isu reklamasi Teluk Benoa yang sempat dibatalkan kembali mencuat setelah Edhy Prabowo menjabat jadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Padahal sebelumnya Susi Pudjiastuti sudah membatalkan rencana itu dengan menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Meski tak secara gamblang menyatakan sikap setuju atau tidak dengan langkah yang diambil Susi tersebut, Edhy mengatakan pihaknya bakal mengkaji terlebih dahulu nasib reklamasi Teluk Benoa.

Baca Juga: Sambut pertemuan IMF-Bank Dunia, kapal di Pelabuhan Benoa ditertibkan


Pengkajian itu melibatkan stakeholder terkait termasuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan, yang kerap bersitegang dengan Susi soal berbagai kebijakan, salah satunya terkait Teluk Benoa.

"Semua harus kami kaji. Kami enggak boleh terburu-buru," kata Edhy Prabowo di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Dia pun mengaku belum tahu kelanjutan dari nasib Teluk Benoa usai ditetapkan sebagai Kawasan Korservasi Maritim (KKM).

"Teluk benoa sudah jelas kan masuk dalam konservasi. Kami lihat kalau sudah sampai situ apakah sudah selesai? kami kan belum tahu," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.

Penetapan itu melalui keputusan Menteri No. 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa di Provinsi Bali yang telah ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tertanggal 4 Oktober 2019. Kepmen tersebut mengatur tentang luas Daerah Perlindungan Budaya Maritim.

Baca Juga: Pelindo III tandatangani kontrak senilai Rp 1,2 triliun

Luas keseluruhan mencapai 1.243,41 hektare meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter dan zona pemanfaatan terbatas.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, kawasan seluas 1.243,41 hektare yang telah menjadi kawasan konservasi maritim itu tidak bisa dilakukan reklamasi.

"Tidak diperbolehkan. Untuk reklamasi yang tidak sesuai dengan aturan kawasan konservasi tidak bisa dilakukan. Ruang air tetap ruang air kan pressure-nya rendah. Kalau direklamasi bisa saja terjadi abrasi di bagian lain," pungkasnya di Jakarta, Sabtu (12/10/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Edhy Prabowo Akan Kaji Reklamasi Teluk Benoa yang Dibatalkan Susi

Penulis : Fika Nurul Ulya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini