Menteri KKP Pastikan Pemanfaatan Pasir Sedimentasi Laut Belum Terbuka untuk Ekspor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan hasil sedimentasi tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Melainkan dapat digunakan untuk menjaga keberlanjutan ekologi dengan dijadikan sebagai lokasi penanaman mangrove. 

"Jadi tidak semua sedimentasi harus diambil. Kita lihat dari sisi ekologi seperti apa. Kalau memang desainnya tidak boleh diambil dan itu harus digunakan untuk penanaman mangrove kita akan tanam. Itu salah satunya program kita juga," ujar Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3).

Dia juga memastikan, pemanfaatan hasil sedimentasi di tujuh lokasi yang telah diumumkan KKP beberapa waktu lalu, hanya untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri, bukan untuk diekspor. 


Baca Juga: Targetkan Rampung 2024, Ekspor Pasir Laut Masih Tunggu Kemendag

KKP mencatat, di dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.

Jumlah lokasi pembersihan hasil sedimentasi pun berpotensi bertambah karena Tim Kajian sampai saat ini masih terus bekerja. Kajian untuk memastikan hasil sedimentasi dimanfaatkan sesuai ketentuan dan terbebas dari kandungan mineral berharga.

Mengenai harga hasil sedimentasi, Trenggono menegaskan pihaknya tidak terlibat. 

"Harga itu tergantung market, kita enggak ikut. Yang pasti kita tetapkan harga dasar sebagai patokan untuk penentuan PNBP," ungkap Trenggono.

Sebelumnya, KKP telah mengumumkah tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi yang tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara. 

Baca Juga: KKP: Sepanjang 2023, PNBP Pengelolaan Ruang Laut Capai Rp 707 Miliar

Secara rinci tujuh lokasi itu berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

KKP mempersilahkan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi tersebut, dengan sejumlah ketentuan. Diantaranya pembersihan harus dilakukan menggunakan peralatan dengan teknologi khusus agar tidak memacu kerusakan lingkungan. Selain itu pelaku usaha tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi