Menteri KKP: Revisi Permen 56/2016 soal lobster tunggu persetujuan Presiden Jokowi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengatakan, revisi Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah (selesai difinalisasi). Tinggal saya laporkan ke Presiden," ujar Edhy, Senin (24/2).

Menurut Edhy, hasil revisi permen tersebut akan disampaikan ke Presiden dalam waktu secepatnya. Dia berharap, hasil revisi tersebut bisa diserahkan pada awal Maret mendatang.


Baca Juga: Wali Kota Bitung: Kebijakan Susi Pudjiastuti bikin ekonomi daerah loyo

Dia mengakui, seharusnya revisi permen tersebut diserahkan bulan ini. Namun, karena terkendala waktu, penyerahannya diundur.

Meski revisi permen tersebut sudah difinalisasi, Edhy masih enggan menyampaikan poion-poin apa saja yang akan diubah. Menurutnya, hasil revisi tersebut akan dibahas kembali ketika permen sudah terbit.

"Begitu permennya keluar, baru nanti dibahas lagi, kalau ada yang kontra," tutur Edhy.

Sebelumnya, rencana Edhy untuk membuka keran ekspor benih lobster menjadi perbincangan, bahkan menimbulkan banyak pra kontra.

Sementara, dalam Permen 56/2016, penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.) dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan, yakni tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas diatas 8 cm atau berat diatas 200 gram per ekor.

Baca Juga: KKP dorong percepatan penetapan rencana zonasi laut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat