Menteri KKP Ungkap Alasan Ekspor Benur Masih Dilarang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan alasan masih dilarangnya ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Trenggono menyebut, ekspor lobster Vietnam mencapai US$ 2,5 Miliar per tahun. Di satu sisi, benih bening lobster (BBL) atau benur Vietnam sebagian besar berasal dari Indonesia.

"(Ekspor BBL) belum (dibuka), mereka harus investasi atau budidaya dulu di sini, supaya kita dapat manfaatnya juga dan kita bisa dapat multiplier (effect) nya juga. Baru kemudian kalau itu bisa dilakukan nanti kita kaji," ujar Sakti dalam konferensi pers, Senin (18/12).


Baca Juga: KKP Tingkatkan Etos Kerja untuk Pembangunan Budidaya Berkelanjutan

Dirjen Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu menambahkan, peraturan menteri terkait pembukaan kembali ekspor benur masih dalam proses kajian. Meski begitu, konsultasi publik peraturan tersebut telah dilakukan di tiga tempat, yakni Sukabumi, Banten, dan Lombok. 

"Permen (peraturan menteri) nya sedang dibahas, ditelaah," ucap Haeru.

Direktur Pemasaran Direktorat Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSKP) KKP Erwin Dwiyana menambahkan, untuk melegalkan kembali suatu larangan mesti diatur dalam sebuah aturan. Termasuk melegalkan kembali ekspor benur.

Ia mengatakan, sejumlah poin yang kemungkinan masuk dalam pengaturan seperti tata kelola ekspor dan hal terkait lainnya. "Peraturannya masih dibahas," kata Erwin.

Baca Juga: KKP Menghadirkan Gerai Produk UMKM Perikanan Ulammart di Stasiun Gambir

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku akan menjajaki pengembangan budidaya BBL untuk mengoptimalkan potensi produksi BBL nasional. 

"Saya sampaikan, eh kamu datang aja deh ke Indonesia, saya siapkan karpet merah untuk melakukan budidaya bibit (BBL) dan saya guarantee, kita jamin, kita sertifikasi itu," ucap Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (31/8).

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Slamet meminta pemerintah mesti memberikan solusi setelah kebijakan pelarangan ekspor BBL. Dia mengaku mendukung rencana pemerintah menjajaki pengembangan budidaya BBL di dalam negeri dengan investor. 

Asalkan, dalam kerja sama tersebut ada transfer ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan budidaya BBL.

"Jangan penjajakan-penjajakan, ini harus terealisasi," ucap Slamet.

Baca Juga: Fokus Pasar Domestik, Brand Mitraku Milik Sekar Bumi (SKBM) Laris Manis di PRJ

Seperti diketahui, pelarangan ekspor BBL tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 volume ekspor lobster sebanyak 1.959,9 ton senilai US$ 28,61 juta. Kemudian, pada 2022 volume ekspor lobster sebanyak 1.469,6 ton senilai US$ 25,7 juta.

Lalu, pada Januari - Mei 2023 volume ekspor lobster sebanyak 361,7 ton senilai US$ 6,4 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli