KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, tidak menghambat bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pada beleid tersebut, seluruh pelaku usaha yang menggunakan platform digital wajib mendaftar. Namun, kata Teten, ketentuan tersebut tidak akan mempersulit UMKM. "Tadi ada penjelasan supaya tidak menghambat pelaku UMKM online yang banyak perorangan yang baru memulai usaha," ujar Teten usai menghadiri rapat terbatas, Senin (9/12).
Menteri Koperasi memastikan ketentuan PP 80/2019 tak mempersulit UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, tidak menghambat bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pada beleid tersebut, seluruh pelaku usaha yang menggunakan platform digital wajib mendaftar. Namun, kata Teten, ketentuan tersebut tidak akan mempersulit UMKM. "Tadi ada penjelasan supaya tidak menghambat pelaku UMKM online yang banyak perorangan yang baru memulai usaha," ujar Teten usai menghadiri rapat terbatas, Senin (9/12).