KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak TikTok Shop karena masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. "Kami di Kementerian Koperasi sudah jelas, Tiktok masih melanggar Permendag 31/2023," tegas Teten Masduki saat ditemui di Kantornya, Senin (19/2). Teten mengatakan, tidak mempermasalahkan investasi TikTok ke Tokopedia. Namun, yang menjadi permasalahan adalah TikTok belum melakukan perpindahan sepenuhnya transaksi dari TikTok Shop ke Tokopedia. Sebab, platform media sosial TikTok hanya boleh menyediakan fitur promosi atau iklan.
Menteri Koperasi Minta Kemendag Tindak TikTok Shop karena Masih Langgar Aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak TikTok Shop karena masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. "Kami di Kementerian Koperasi sudah jelas, Tiktok masih melanggar Permendag 31/2023," tegas Teten Masduki saat ditemui di Kantornya, Senin (19/2). Teten mengatakan, tidak mempermasalahkan investasi TikTok ke Tokopedia. Namun, yang menjadi permasalahan adalah TikTok belum melakukan perpindahan sepenuhnya transaksi dari TikTok Shop ke Tokopedia. Sebab, platform media sosial TikTok hanya boleh menyediakan fitur promosi atau iklan.