Menteri LHK bicara soal pembatalan izin reklamasi



JAKARTA. Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan segera mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan izin reklamasi pulau K, F dan I di Pantai Utara, Jakarta.

"Saya akan segera cek. Nanti saya mau lihat dulu (putusan) PTUN-nya, apa konsiderannya, lalu diktumnya, amar putusannya, mengatakan apa," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3).

Setelah melihat dan mempelajari putusan PTUN yang memenangkan tuntutan nelayan itu, baru lah Kementerian LHK menentukan sikap mengenai pembangunan reklamasi pulau K, F dan I.


"Nanti kita lihat kaitan sama lingkungannya seperti apa. Baru nanti saya coba ambil langkahnya," ucap Siti.

Siti menambahkan, sekitar April sampai Mei tahun 2016 lalu, saat persoalan reklamasi mencuat ke publik, Kementerian LHK sudah melakukan kajian di semua pulau yang dibangun. Namun, saat itu konsentrasi Kementerian LHK dipusatkan di Pulau C, D dan G.

"Saya belum, saya enggak ingat lagi yang lain," tambah Siti.

PTUN Jakarta sebelumnya telah memenangkan gugatan nelayan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau K, F, dan I.

Para penggugat dalam perkara ini adalah nelayan Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Pemerintah Provinsi DKI sudah memutuskan mengajukan banding. Selain Pemprov DKI, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemilik izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemilik izin reklamasi Pulau F. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie