KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinar Kalbar Raya (PT SKR) menggugat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pangkas kasus berasal dari pengurangan luas izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (HTI) dari 38.000 ribu hektare (ha) menjadi 31.721 ha. “SKR keberatan dengan perubahan luasan areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi yang bersumber dari permohonan pemerintah daerah, karena PT SKR belum pernah memberikan persetujuan maupun pernyataan tidak keberatan dari pemegang izin dalam bentuk akta notarial untuk pengurangan luas lahan tersebut,” terang Kuasa Hukum SKR Damianus H Renjaan melalui keterangan resmi, Selasa (15/8). Apalagi, ungkap dia, pengurangan luas areal lahan hutan yang dikelola perseroan bukan untuk kepentingan masyarakat, melainkan dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh salah satu perusahaan perkebunan di daerah tersebut.
Menteri LHK Digugat PT SKR Gara-Gara Izin Kelola Hutan di Kalbar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinar Kalbar Raya (PT SKR) menggugat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pangkas kasus berasal dari pengurangan luas izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (HTI) dari 38.000 ribu hektare (ha) menjadi 31.721 ha. “SKR keberatan dengan perubahan luasan areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi yang bersumber dari permohonan pemerintah daerah, karena PT SKR belum pernah memberikan persetujuan maupun pernyataan tidak keberatan dari pemegang izin dalam bentuk akta notarial untuk pengurangan luas lahan tersebut,” terang Kuasa Hukum SKR Damianus H Renjaan melalui keterangan resmi, Selasa (15/8). Apalagi, ungkap dia, pengurangan luas areal lahan hutan yang dikelola perseroan bukan untuk kepentingan masyarakat, melainkan dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh salah satu perusahaan perkebunan di daerah tersebut.