KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak dapat melakukan penutupan sementara Taman Nasional Komodo tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat. "Iya belum bisa (ditutup), pemerintah daerah harus konsultasi dan harus di dalam koridor urusan yang ditangani Dirjen Konservasi," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/1). Siti menjelaskan, dalam penutupan taman nasional yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola, khususnya mendukung tujuan konservasi harus berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, UU Konservasi, UU Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pamerintah tentang pembagian urusan. "Konservasi itu urusan pemerintah pusat," ucap Siti.
Menteri LHK: Pemprov NTT tidak bisa langsung tutup Taman Nasional Komodo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak dapat melakukan penutupan sementara Taman Nasional Komodo tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat. "Iya belum bisa (ditutup), pemerintah daerah harus konsultasi dan harus di dalam koridor urusan yang ditangani Dirjen Konservasi," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/1). Siti menjelaskan, dalam penutupan taman nasional yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola, khususnya mendukung tujuan konservasi harus berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, UU Konservasi, UU Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pamerintah tentang pembagian urusan. "Konservasi itu urusan pemerintah pusat," ucap Siti.