Menteri LHK: Progres Penetapan Kawasan Hutan Capai 106 Juta Ha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen melanjutkan kebijakan satu peta untuk mendukung penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang dan kawasan hutan. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebutkan, progres penetapan kawasan hutan hingga Juni 2024, telah mencapai 106.554.226,72 ha atau 84% dari total luasan kawasan hutan yang mencapai 125.664.549,9 ha. 

Siti mengakui ada banyak hambatan dalam penetapan atau pengukuhan kawasan hutan itu salah satunya menyangkut batas hutan. 


"Sehingga ada daerah yang (penetapan administrasi) belum rapi 100%," jelas Siti dalam One Map Policy Summit 2024, Kamis (11/7). 

Baca Juga: KLHK Sebut Gunakan GeoAI Pantau Hutan dan Karhutla di Indonesia

Siti mencontohkan beberapa kawasan yang belum mendapatkan pengukuhan kawasan hutan seperti Papua tepatnya di Kabupaten Jayawijaya karena ada kendala daerah konflik. Kemudain Papua Tengah dan Riau yang terkendala adanya area terbangun di kawasan hutan. 

"Jadi ini gambaranya, sebetulnya dilapangan sudah diselesaikan. Tapi ada pengukuhan yang perlu penyelesaian dari berbagai hal tadi," urai Siti. 

Lebih lanjut, Siti mengatakan, proses penetapan administrasi ini juga tidak gampang. Sebab, untuk membuat berita acara, KLHK memerlukan penyeleksian kembali dan berlu mendapatkan beberapa persetujuan dari kementerian/lembaga sampai pemerintah daerah. 

"Seluruhnya sebetulnya sudah menju 100% tapi yang sudah rapi berita acaranya baru 84%," tambahnya. 

Diketahui, kebijakan satu peta sendiri diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. 

Pelaksanaan kebijakan satu peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta percepatan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur dan kawasan. 

Baca Juga: Indonesia dan Norwegia Berkomitmen Jaga Kelestarian Hutan Tropis

Peraturan Presiden ini juga mendukung penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja mealalui PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin atau Hak Atas Tanah. 

Peraturan pemerintah ini  memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang baik antara RT/RW, kawasan hutan, maupun izin atau hak atas tanah yang terjadi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat