KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengantisipasi sampah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) dari pasien isolasi mandiri (isoman) virus corona (Covid-19). Sampah yang masuk dalam kategori B3 tersebut tidak dapat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Peringatan tersebut disampaikan kepada pemerintah daerah dengan ancaman pemberian sanksi. "Kami minta Pemda untuk berhati-hati dan menaati soal ini. Apalagi itu tadi yang buang-buang di pinggir jalan, gawat itu ya," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya saat konferensi pers usai rapat terbatas, Rabu (28/7) Siti menyebut akan melakukan pengawasan secara intensif terkait penerapan pengolahan limbah medis B3 tersebut. Namun, pada saat ini, pengawasan dilakukan dengan bentuk pembinaan.
Menteri LHK: Sampai tanggal 27 Juli 2021, limbah medis mencapai 18.460 ton
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengantisipasi sampah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) dari pasien isolasi mandiri (isoman) virus corona (Covid-19). Sampah yang masuk dalam kategori B3 tersebut tidak dapat dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Peringatan tersebut disampaikan kepada pemerintah daerah dengan ancaman pemberian sanksi. "Kami minta Pemda untuk berhati-hati dan menaati soal ini. Apalagi itu tadi yang buang-buang di pinggir jalan, gawat itu ya," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya saat konferensi pers usai rapat terbatas, Rabu (28/7) Siti menyebut akan melakukan pengawasan secara intensif terkait penerapan pengolahan limbah medis B3 tersebut. Namun, pada saat ini, pengawasan dilakukan dengan bentuk pembinaan.