KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Nace Permana menanggapi adanya Peraturan Menteri LHK tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dalam PP 23 tahun 2021. Rencana diterbitkannya beleid tersebut dia meminta pemerintah mencermati kembali dikeluarkannya beleid itu. Hal ini lantaran area Jawa Barat merupakan peradaban yang telah dibentuk sejak puluhan tahun lamanya. “Dengan luas 1 hektare yang akan di ambil alih oleh KLHK silahkan saja, itu kewenangan negara. Tapi tetap memberikan kedudukan bagi pelaku pengelolaan hutan sebagai bagian dari LMDH,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/4).
Menteri LHK Segera Terbitkan PP 23/2021, Begini Kekhawatiran LMDH
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Nace Permana menanggapi adanya Peraturan Menteri LHK tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dalam PP 23 tahun 2021. Rencana diterbitkannya beleid tersebut dia meminta pemerintah mencermati kembali dikeluarkannya beleid itu. Hal ini lantaran area Jawa Barat merupakan peradaban yang telah dibentuk sejak puluhan tahun lamanya. “Dengan luas 1 hektare yang akan di ambil alih oleh KLHK silahkan saja, itu kewenangan negara. Tapi tetap memberikan kedudukan bagi pelaku pengelolaan hutan sebagai bagian dari LMDH,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/4).