JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) menjamin akan memberikan kemudahan berinvestasi bagi investor yang menggarap industri kehutanan terutama berbasis green investment. Salah satunya kemudahan untuk memanfaatkan hutan dan lahan. Siti Nurbaya, Menteri LHK menuturkan, selama ini instansi yang dipimpinnya telah memberikan kemudahan bagi investor. Antara lain: perpanjangan izin hanya satu kali dan tidak perlu verifikasi. Kemudian kalau izin green ecotourism jika dulu hanya selama 25 tahun. Saat ini pemerintah telah memperpanjang masa perizinan hingga 35 tahun. Plus bagi industri yang menjalankan pola green investing kalau praktik silvikultur atau praktek pengendalian penetapan lahan dan kualitas hidup suatu hutan. Maka, industri tersebut akan mendapatkan bunga bank rendah hingga 0%.
Menteri LHK tawarkan insentif di green investment
JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) menjamin akan memberikan kemudahan berinvestasi bagi investor yang menggarap industri kehutanan terutama berbasis green investment. Salah satunya kemudahan untuk memanfaatkan hutan dan lahan. Siti Nurbaya, Menteri LHK menuturkan, selama ini instansi yang dipimpinnya telah memberikan kemudahan bagi investor. Antara lain: perpanjangan izin hanya satu kali dan tidak perlu verifikasi. Kemudian kalau izin green ecotourism jika dulu hanya selama 25 tahun. Saat ini pemerintah telah memperpanjang masa perizinan hingga 35 tahun. Plus bagi industri yang menjalankan pola green investing kalau praktik silvikultur atau praktek pengendalian penetapan lahan dan kualitas hidup suatu hutan. Maka, industri tersebut akan mendapatkan bunga bank rendah hingga 0%.