KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlu ada kesepahaman dalam kesepakatan terhadap penentuan prioritas pemerintah dalam menyikapi posisi Indonesia terhadap negara lain dalam kerangka kesepakatan global di bidang sumber daya genetik. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik yang dimiliki Indonesia, selain menjadi potensi yang luar biasa untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia, juga menjadi hal menarik bagi negara-negara yang tidak memiliki sumber daya tetapi memiliki teknologi untuk dapat memanfaatkannya. "Hal ini menjadi tantangan dan ancaman bagi kita apabila tidak mampu mengelolanya dengan baik”, kata Siti dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id Rabu (24/3).
Oleh karena itu potensi keragaman genetik Indonesia harus dijaga dan dicegah agar tidak beralih kepada pihak asing tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemerintah. Lebih lanjut Siti mencontohkan, jika tercatat bahwa telah terjadi beberapa kasus pencurian sumber daya genetik (biopiracy), antara lain, publikasi peneliti asing tanpa ijin atas penemuan spesies baru Tawon Raksasa (Megalara Garuda) yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, pendaftaran paten atas 9 jenis tumbuhan asli Indonesia oleh perusahaan kosmetik Jepang, meski saat ini sudah dicabut kembali patennya. Kemudian, adanya pencurian Kantong Semar (Nephentes clipeata) di TWA Gunung Kelam, Kalimantan Barat oleh peneliti asing, serta publikasi tanpa ijin hasil penelitian amphibi dan reptil di TN Lore Lindu Sulawesi Tengah oleh peneliti asing. Di sisi lain, para peneliti pun sebenarnya telah mampu mengungkap potensi sumber daya genetik Indonesia (bioprospeksi), sebagai contoh, seperti pemanfaatan bakteri berguna (microba) untuk pengganti pupuk dan pestisida serta anti frost, penemuan anti-cancer pada soft Coral di TWA Teluk Kupang, budidaya Jamur Morel yang memiliki nilai ekonomis tinggi di TN Rinjani dan lain sebagainya.
Baca Juga: Penghentian pemberian izin hutan alam primer dan lahan gambut capai 66,18 juta ha "Potensi-potensi seperti ini harus terus kita cari dan kembangkan, sehingga sumber daya genetik Indonesia dapat kita jadikan sebagai modal/asset (natural capital) yang dirasakan secara nyata untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta menuju Indonesia maju," tegasnya. Oleh karenanya Siti meminta, agar Indonesia sebagai negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi perlu memiliki kemampuan penguasaan teknologi untuk dapat mengolah kekayaan tersebut. Perwujudannya memerlukan dibukanya kesempatan/peluang kerjasama dengan negara-negara pemilik teknologi melalui kebijakan pemanfaatan sumber daya genetik yang menguntungkan Indonesia sebagai negara penyedia sumber daya.
Adapun yang dijadikan asas disini menekankan pada penjaminan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumberdaya genetik tersebut bagi pemiliknya. Selain itu diperlukan perhatian atas pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik tersebut. Banyak hal yang perlu dikembangkan terkait dengan pengaturan atas pemanfaatan sumber daya genetik, sehingga diperlukan kesepahaman antar Kementerian/Lembaga agar mampu melindungi keberadaan kekayaan keanekaragaman hayati sebagai asset negara untuk masa kini dan masa depan. Selain itu Indonesia perlu mengalokasikan investasi untuk melakukan riset secara komprehensif terkait potensi pemanfaatan kehati dan sumber daya genetik asli yang tersebar di seluruh daerah yang masih belum semuanya di eksplorasi. Hal ini mengingat bahwa sumber daya genetik memiliki nilai strategis untuk keutuhan pangan, kesehatan, energi, ekonomi, keamanan negara, perkembangan teknologi dan lingkungan serta sebagai bentuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari