Menteri Lingkungan Hidup Hentikan Operasional 3 Perusahaan Diduga Pemicu Banjir Sumut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya tekanan ekologis di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga yang menyebabkan banjir besar dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan hulu DAS Batang Toru dan Garoga. Pemeriksaan lapangan tersebut menjadi dasar pemerintah menghentikan sementara aktivitas PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” kata Hanif dalam keterangan resmi, Jumat (5/12/2025).


Baca Juga: Update BNBP: Korban Banjir di Aceh dan Sumatra Capai 916 Jiwa, 274 Orang Masih Hilang

Menurut Hanif, kawasan Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis strategis yang tidak boleh dikompromikan.

Curah hujan ekstrem yang mencapai lebih dari 300 mm per hari membuat kondisi kawasan semakin rentan. Karena itu, ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di lanskap tersebut.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” tegas Hanif.

KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh aktivitas di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana ekologis.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” tambah Hanif.

Baca Juga: Presiden Prabowo Kembali Meninjau Bencana Banjir di Aceh pada Minggu (7/12/2025)

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan hasil pemantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif dari berbagai aktivitas usaha. Pembukaan lahan tersebut memperbesar tekanan pada DAS dan memicu erosi serta turunnya material kayu dalam jumlah besar.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, hingga kebun sawit. Tekanan ini mempertinggi risiko banjir bandang dan longsor. Pengawasan akan diperluas ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara,” ujar Rizal.

KLH/BPLH menyatakan verifikasi lapangan akan berlanjut pada perusahaan lain yang diduga turut memberikan tekanan besar terhadap ekosistem di Sumut.

Selanjutnya: China–Rusia Gelar Latihan Anti-Rudal Bersama untuk Ketiga Kalinya

Menarik Dibaca: Kehabisan Gaji Pasca PHK? Ini Solusi Finansial tanpa Stres dan Tetap Stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News