KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan salah satu prioritas dari kebijakan luar negeri Indonesia. Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, selama empat tahun terakhir atau pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah melakukan sejumlah upaya peningkatan perlindungan WNI. “Upaya tersebut meliputi perubahan corporate culture para diplomat Indonesia untuk memberikan perlindungan secara lebih optimal kepada WNI, pembangunan sistem perlindungan termasuk melalui inovasi teknologi, memperkuat instrumen perlindungan pada semua tingkatan, dan terakhir adalah pembahasan isu perlindungan dan migrasi pada tataran kawasan dan internasional,” kata Menlu Retno, Rabu (9/1). Kemudian mantan Duta Besar Indonesia untuk Belanda itu juga memaparkan data terkait perlindungan WNI selama empat tahun terakhir. Ia mengatakan, 278 orang WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati, 73.503 kasus hukum WNI yang telah diselesaikan, 181.942 tenaga kerja Indonesia yang bermasalah telah direpatriasi, dan 16.432 WNI telah dievakuasi dari daerah perang, daerah konflik politik, dan daerah bencana alam di seluruh dunia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi klaim perlindungan WNI telah maksimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan salah satu prioritas dari kebijakan luar negeri Indonesia. Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, selama empat tahun terakhir atau pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah melakukan sejumlah upaya peningkatan perlindungan WNI. “Upaya tersebut meliputi perubahan corporate culture para diplomat Indonesia untuk memberikan perlindungan secara lebih optimal kepada WNI, pembangunan sistem perlindungan termasuk melalui inovasi teknologi, memperkuat instrumen perlindungan pada semua tingkatan, dan terakhir adalah pembahasan isu perlindungan dan migrasi pada tataran kawasan dan internasional,” kata Menlu Retno, Rabu (9/1). Kemudian mantan Duta Besar Indonesia untuk Belanda itu juga memaparkan data terkait perlindungan WNI selama empat tahun terakhir. Ia mengatakan, 278 orang WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati, 73.503 kasus hukum WNI yang telah diselesaikan, 181.942 tenaga kerja Indonesia yang bermasalah telah direpatriasi, dan 16.432 WNI telah dievakuasi dari daerah perang, daerah konflik politik, dan daerah bencana alam di seluruh dunia.