Menteri Luhut sebut Indonesia naik level ke upper middle income, apakah benar?



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Bank Dunia / World Bank telah meningkatkan status Indonesia dari negara pendapatan menengah ke bawah (lower middle income) menjadi berpenghasilan menengah ke atas (upper middle income). Kabar Indonesia menjadi negara upper middle income itu ia sampaikan dalam launching kampanye virtual Bangga Buatan Indonesia, Rabu (1/7/2020). Benarkah kabar tersebut?

Baca juga: Lowongan kerja di Damri, dibuka hingga 3 Juli 2020

Bank Dunia / World Bank membuat klasifikasi negara berdasarkan pendapatan kotor nasional atau gross national income (GNI) per capita dalam 4 kategori, yaitu

  • Low Income dengan GNI per kapita dibawah US$1.035,
  • Lower Middle Income dengan GNI per kapita US$1.036 - US$4,045
  • Upper Middle Income dengan GNI per kapita US$4.046 - US$12.535
  • High Income dengan GNI per kapita di atas >US$12.535).

Data statististik World Bank tentang Indonesia menyatakan GNI per kapita Indonesia masih sebesar US$ 3.840. Namun data GNI per kapita Indonesia tersebut berdasarkan perhitungan tahun 2018.

Meski demikian, World Bank memang sudah memasukkan Indonesia sebagai negara Upper Middle Income. Di setiap data statistik tentang Indonesia, World Bank sudah memberi label Upper Middle Income.

Di kelompok Upper Middle Income, World Bank mencatat ada 56 negara. Negara-negara yang masuk Upper Middle Income antara lain China, Brazil, Rusia, Meksiko, Bulgaria, Argentina. Di Asia Tenggara, selain Indonesia yang masuk Upper Middle Income adalah Thailand dan Malaysia.

Dalam keterangan resmi, Kementerian Keuangan menyebut Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari lower middle income country menjadi upper middle income country sejak 1 Juli 2020. Kenaikan status tersebut diberikan setelah berdasarkan assessment Bank Dunia terkini, GNI per capita Indonesia tahun 2019 naik menjadi US$ 4.050 dari posisi sebelumnya US$ 3.840.

Baca juga: Mobil Ayla di Jakarta diskon hingga Rp 15 juta, jangan dilewatkan!

Klasifikasi kategori ini biasa digunakan secara internal oleh Bank Dunia, namun juga dirujuk secara luas oleh lembaga dan organisasi internasional dalam operational guidelines. Bank Dunia menggunakan klasifikasi ini sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing (harga pinjaman).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto