KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama enggan buka suara terkait dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar 70 juta dalam kasus suap jual beli jabatan.
Kemenag menyatakan, akan mengikuti terlebih dahulu proses persidangan. "Karena ini materi hukum, dan dakwaan itu baru muncul dari tersangka di persidangan, jadi kami (Kemenag) belum bisa memberikan tanggapan," ujar Kabiro Humas dan Informasi Kemenag Mastuki, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (30/5).
Diketahui sebelumnya, nama Menag Lukman terungkap dalam surat dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Dalam dakwaan disebutkan Lukman menerima uang Rp 70 juta dari Haris. Uang itu diberikan secara bertahap yaitu Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Lukman disebut berperan dalam pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Kader PPP itu juga disebut siap pasang badan terhadap pengangkatan Haris mengingat proses seleksinya bermasalah.
Haris sendiri didakwa menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Romahurmuziy berupa uang sebesar Rp 325 juta. Disebutkan pula bahwa suap itu turut diberikan pada Lukman. (Rina Ayu Panca Rini )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Lukman Didakwa Terima Rp 70 Juta, Ini Reaksi Kemenag
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News