Menteri Maju Pilpres Disarankan Mundur Agar Tak Ganggu Kinerja Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah menteri diketahui maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024. Para menteri yang maju pilpres disarankan untuk mengundurkan diri agar tidak menganggu kinerja pemerintah.

Tercatat, dari jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju sudah ada dua menteri yang akan maju dalam pilpres yakni Menko Polhukam Mahfud MD yang menjadi cawapres dari Ganjar Pranowo. Kemudian ada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang akan maju sebagai capres. 

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai, pembantu presiden yang akan maju dalam pilpres tahun depan disarankan agar mengajukan pengunduran diri, ketimbang hanya cuti. Hal tersebut agar menteri yang bersangkutan bisa fokus kepada kontestasi pilpres, sekaligus kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal. 


"Paling baik semua fokus dan konsentrasi. Mundur. Biar rakyat tidak tersandera. Kasihan jika pengganti tidak optimal," kata Mardani dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/10).

Baca Juga: Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 Mendapatkan Pengamanan 455 Personel Polri

Ketua umum Asosiasi Analis kebijakan publik Indonesia Trubus Rahadiansyah juga menilai menteri yang akan maju pilpres alangkah baiknya jika mengundurkan diri ketimbang cuti. 

Menurutnya, dengan menteri mengajukan cuti maka posisi biasanya akan diisi oleh pelaksana tugas atau Plt. Sedangkan Plt belum tentu bisa mengambil kebijakan strategis dibandingkan dengan menteri definitif.

"Jadi ini tentu kalau dia cuti akan berpengaruh pada kinerja layanan publiknya. Karena pengambilan kebijakan ngga bisa dilakukan karena yang bersangkutan pejabat berikutnya adalah Plt," kata Trubus.

Trubus menilai dengan menteri yang akan maju pilpres memilih mundur akan sekaligus membangun public trust di masyarakat. Pasalnya ketika menteri tak mengundurkan diri, justru berpotensi adanya kecurigaan publik bahwa adanya penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Pasalnya statusnya masih sebagai pejabat negara hanya saja sedang dalam posisi cuti.

"Jadi kalau sisi politik kan boleh cuti. Tapi sisi kebijakan publik enggak bisa cuti. Ada kesantunan publik, pejabat masa kampanye kemana-mana. Kalau mundur kan enggak masalah tidak terikat dengan institusi," jelasnya. 

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, apabila menteri mengajukan cuti, Presiden akan menunjuk menteri lain sebagai ad interim. Namun apabila di institusi kementerian tersebut ada wakil menteri maka ada kemungkinan tugas menteri akan dijalankan oleh wakilnya. 

"Ya menunjuk ad interim. Kalau ada wamen, bisa wamen ditunjuk sebagai menteri ad  interim. Jika tidak ada wamen, Presiden menunjuk menteri lain sebagai ad interim," ujar Ari dihubungi Kontan.co.id terpisah. 

Ari mengatakan, menteri yang pertama mengajukan cuti ialah Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud mengajukan izin cuti sehari untuk tanggal 19 Oktober 2023 dan sudah diizinkan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jadi Bacawapres Ganjar, Mahfud Sebut Tak Keluar Uang Sepeser pun

Kemudian, terbaru Sekretariat Negara telah menerima dua surat dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto kepada  Presiden Jokowi.

"Surat pertama adalah surat permohonan persetujuan dari Presiden untuk dicalonkan oleh partai politik dan gabungan partai politik sebagai capres. Surat kedua adalah surat permohonan izin cuti untuk pendaftaran Capres tapi waktunya akan disusulkan," kata Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat