KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan platform niaga elektronik (e-commerce) siap menerapkan kebijakan potongan biaya layanan sebesar 50% bagi pedagang (seller) usaha mikro dan kecil (UMK). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). "Alhamdulliah (platform) mau kok, siap. Dari pembicaraan saya dengan teman-teman platform marketplace, mereka bisa mengerti. Yang terpenting kan komunikasi dan pesannya clear dulu," ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menteri Maman: Platform E-Commerce Siap Beri Diskon Biaya Layanan 50% bagi Seller UMK
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan platform niaga elektronik (e-commerce) siap menerapkan kebijakan potongan biaya layanan sebesar 50% bagi pedagang (seller) usaha mikro dan kecil (UMK). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). "Alhamdulliah (platform) mau kok, siap. Dari pembicaraan saya dengan teman-teman platform marketplace, mereka bisa mengerti. Yang terpenting kan komunikasi dan pesannya clear dulu," ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Senin (29/6/2026).