KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merombak sejumlah kebijakan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun ini. Salah satunya terkait alokasi penggunaan dana yang lebih menyesuaikan dengan kebutuhan setiap sekolah. Nadiem mengatakan, dana BOS tahun ini dapat dialokasikan maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer. Sebelumnya, alokasi pembayaran guru honorer dari dana BOS dibatasi hanya paling banyak 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta. Baca Juga: Ubah kebijakan, mulai tahun ini penyaluran dana BOS langsung ke sekolah
Menteri Nadiem alokasikan 50% dana BOS untuk gaji guru honorer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merombak sejumlah kebijakan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun ini. Salah satunya terkait alokasi penggunaan dana yang lebih menyesuaikan dengan kebutuhan setiap sekolah. Nadiem mengatakan, dana BOS tahun ini dapat dialokasikan maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer. Sebelumnya, alokasi pembayaran guru honorer dari dana BOS dibatasi hanya paling banyak 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta. Baca Juga: Ubah kebijakan, mulai tahun ini penyaluran dana BOS langsung ke sekolah