KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran baru. Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kepala Polisi RI, Jaksa Agung, Kepala BIN, Lembaga Pemerintah non Kementerian, sampai Gubernur dan Walikota Isinya: Pembatasan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah. Kementerian PAN-RB juga meminta agar pemberian cuti selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 ASN juga diperketat. Lewat Surat Edaran PAN RB No 72/ 2020 tertanggal 21 Desember 2021, Tjahjo minta ASN dan keluarganya agar tidak bepergian ke luar daerah selama libur akhir tahun.
Menteri PAN-RB keluarkan SE: Larang pegawai negeri ke luar kota dan perketat cuti
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran baru. Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kepala Polisi RI, Jaksa Agung, Kepala BIN, Lembaga Pemerintah non Kementerian, sampai Gubernur dan Walikota Isinya: Pembatasan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah. Kementerian PAN-RB juga meminta agar pemberian cuti selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 ASN juga diperketat. Lewat Surat Edaran PAN RB No 72/ 2020 tertanggal 21 Desember 2021, Tjahjo minta ASN dan keluarganya agar tidak bepergian ke luar daerah selama libur akhir tahun.